Rabu, 11 April 2012

Laporan PKL Apotek Sehat Bersama

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan yang diharapkan untuk mendukung tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, untuk memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu dan dapat mengembangkan tugas dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu institusi tenaga kesehatan yang menyediakan tenaga kesehatan adalah sekolah menengah farmasi. Sekolah Menengah Farmasi  menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga farmasi tingkat menengah yang mampu bekerja dalam system pelayanan kesehatan khususnya dibidang farmasi. Oleh karena itu tenaga farmasi yang terampil, terlatih dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan yang professional, berdasarkan nilai - nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Untuk menghasilkan tenaga farmasi tersebut maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar perlu ditingkatkan secara terus - menerus. Selain itu salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pengalaman kepada siswa melalui latihan kerja yang di sebut dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL).  Upaya tersebut diharapkan dapat menambah pengalaman dan pengetahuan dibidang keterampilan bagi peserta didik dan pihak lain.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan sarana pengenalan lapangan kerja bagi siswa. Dengan Praktek Kerja Lapangan ini, siswa dapat melihat, mengetahui, menerima dan menyerap dan teknologi kesehatan yang ada di masyarakat. Disisi lain, Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga dapat digunakan sebagai sarana informasi terhadap dunia kesehatan sehingga pendidikan kesehatan bisa mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memiliki pedoman yang jelas dan terperinci tentang pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini siswa diwajibkan menyusun laporan tentang pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan, sebagai penjabaran dari kurikulum Sekolah Menengah Farmasi (SMF) yang tercantum pada tahun 1987 N0.536/Kep/Dinkes/II/1987. Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan agar instansi Sekolah Menengah Farmasi (SMF) memiliki keseragaman yang baik dalam pelaksanaan di lapangan dengan hasil yang diperoleh di sekolah

1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
  1. Untuk menerapkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan yang didapatkan selama mengikuti pendidikan.
  2. Melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL) peserta didik dapat melihat, mengetahui, menerima dan menerapkan teknologi yang sedang berkembang di masyarakat.
  3. Praktek Kerja Lapangan (PKL) memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mendapatkan pengetahuan luas dan mendalam tentang masalah kefarmasian yang belum diberikan di sekolah.
  4. Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga dapat memberikan  kesempatan kepada para peserta didik untuk menyesuaikan diri dengan suasana kerja yang sesungguhnya.
  5. Dapat memberikan pengenalan siswa pada aspek usaha potensial dalam kerja antara lain struktur organisasi usaha, asosiasi, jenjang karier, manajemen usaha dan aspek - aspek lain.

1.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan 
  1. Peserta didik dapat memahami  dan mengembangkan serta meningkatkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan lapangan kerja.
  2. Peserta didik mampu mencapai alternative pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan pendidikan yang diterapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dari laporan yang disusun.
  3. Peserta didik dapat mengetahui apa saja yang akan dilakukan dan dikerjakan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL).
  4. Peserta didik dapat mengetahui apa saja yang akan dilakukan dan dikerjakan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL).

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Apotek
Definisi Apotek menurut Permenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Apotek yaitu suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.

2.2 Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi Apotek dijabarkan dalam Permenkes No. 1332/Menkes/SIC/X/2002 tentang tata cara pemberian izin Apotek. dalam pengelolaan Apotek meliputi :
  1. Pembuatan, pengeleloaan. peracikan, pengubahan bentuk. Pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat:
  2. Pengadaan, penyimpanan. penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya; dan
  3. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pelayanan informasi meliputi :
  1. Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesahatan lainnya maupun kepada masyarakat.
  2. Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
  3. Pelayanan informasi yang dimaksud diatas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.

2.3 Persyaratan Apotek
            Persyaratan apotek merupakan hal yang wajib di penuhi sebelum apotek tersebut akan didirikan. Adapun persyaratan apotek di atur dalam Kepmenkes No. 1332 tahun 2002 disebutkan “Bangunan Apotek sekurang-kurangnya memilki ruangan khusus untuk :
  1. Ruang peracikan dan penyerahan resep
  2. Ruang administrasi dan kerja Apoteker
  3. WC dan kelengkapan bangunan calon Apotek
  4. Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek
  6. Alat pemadam kebakaran harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah
  7. Fentilasi yang baik serta memenuhi persyaratan Hygiene
  8. Sanitasi yang baik serta memenuhi persyaratan Hygiene lainnya
Persyaratan ini kemudian di lengkapi dengan Kepmenkes No.127 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek :
  1. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah di kenali oleh masyarakat
  2. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata Apotek
  3. Apotek harus dengan mudah di akses oleh anggota masyarakat
  4. Pelayanan produk kefarmasian di berikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukan integrasi dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
  5. Masyarakat diberi akses secara langsung dan mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi
  6. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya, apotek harus bebas dari hewan pengerat,dan serangga.
  7. Apotek mempunyai suplai listrik yang konstan, teruatama untuk lemari pendingin.
  8. Apotek harus memiliki :
-          Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
-          Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien termasuk penempatan informasi atau brosur
-          Ruangan tertutup konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan medikasi pasien
-          Ruang racikan
-          Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
  1. Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain tersusun rapi, terlindung dari debu, kelembaban cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.


2.5 Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola di Apotek
            1. Apoteker Pengelola Apotek
·         Tugas dan Kewajiban
Adapun tugas dan kewajiban Apoteker Pengelola Apotek (APA) berdasarkan Permenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002. Meliputi :
-          Apoteker berkewajiban memberikan informasi serta menyediakan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keamanan nya terjamin.
-          Apoteker berkewajiban melayani resep sesuai dengan tanggung jawab keahlian professional yang dilandasi kepada kepentingan masyarakat.
-          Mengusahakan agar apotek yang dikelola menghasilkan semaksimal mungkin dan seminimal mungkin biaya yang diperlukan.
-          Memimpin seluruh kegiatan Apotek
-          Apoteker berkewajiban memberi informasi tentang penggunaan obat yang diserahkan kepada masyarakat secara tepat, aman dan atas permintaan masyarakat, dan 
-          Mengatur, melaksanakan, dan mengatasi administrasi.

·         Tanggung Jawab
-          Apoteker Pengelola Apotek turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bawahan
-          Bertanggung jawab langsung atas setiap kesalahan yang dilakukan oleh bawahan serta kelangsungan hidup apotek, dan
-          Mengawasi penggunaan obat-obatan Narkotika dan Psikotropika.

2. Asisten Apoteker
·         Tugas dan Kewajiban
-          Memberikan pelayana resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya
-          Memberikan resep yang dilayani, menyiapkan laporan yang perlu ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek
-          Mengisi buku harga obat dan kalkulasi harga yang ditetapkan
-          Menyusun data pesana obat dan permintaan obat, dan
-          Mengatur dan mengawasi penyiapan obat sesuai dengan syarat pada teknis kefarmasian.
·         Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Apoteker atas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Asisten Apoteker.

            3. Bagian Administrasi
·         Tugas dan Kewajiban
-          Melaksanakan pembukuan terhadap perbekalan farmasi yang masuk dan keluar apotek
-          Pencatatan utang dan piutang apotek
-          Mencatat tagihan  rekening kepada perusahaan yang bertanggung jawab diapotek, dan
-          Menyiapkan surat masuk dan surat keluar.
·         Tanggung Jawab
-          Bertanggung jawab terhadap laporan yang dibuat, dan
-          Melaksanakan kegiatan pembukuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

4. Petugas Gudang
·         Tugas dan Kewajiban
-          Mengecek persediaan obat dalam gudang, dan
-          Mengatur distribusi obat dari gudang
·         Tanggung Jawab
-          Bertanggung jawab atas obat yang ada digudang.
-          Bertanggung jawab atas persediaan obat atau perbekalan kesehatan diruang pelayanan atau gudang
-          Bertanggung jawab atas pengurusan barang-barang dan adminitrasi pergudangan
-          Bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang ada di gudang
-          Bertanggung jawab terhadap pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran barang
-          Bertanggung jawab terhadap adminitrasi pergudangan.



2.5 Tata Cara Pendirian Apotek
            Menurut Kepmenkes No.1332 tahun 2002 pasal 4(2) bahwa wewenang pemberian izin apotek dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Adapun isi dari  undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
-          Permohonan izin apotek ditujukan  kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1.
-          Dengan menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis Kepada Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
-          Selambat-lambatnya 6 hari setelah permintaan bantuan teknis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Balai Pemeriksa Obat dan Makanan melaporkan hasil pemeriksaan setempat menggunakan contoh formulir APT-3.
-          dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker permohonan dapat membuat surat pernyataan dapat melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
-          Dalam jangka waktiu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 3, atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan formulir APT-5.
-          Dalam hal ini pemeriksaan tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat 3 masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
-          Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
Bagan tentang alur perizinan pendirian Apotek dapat dilahat digambar 1. Menurut Permenkes No. 1332 tahun 2002 pasal 9, terhadap permohonan izin yang tidak memenuhui persyaratan APA atau persyaratan Apotek atau Lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dalam jangka waktu 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan di sertai dengan alasan-alasan nya.
Bila Apoteker Pengelola Apotek menggunakan sarana pihak lain maka penggunaan sarana yang di maksud di dasarkan atas perjanjian kerja sama antar Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek. Pemilik Sarana Apotek harus memenuuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dan hal tersebut harus di nyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan. Hal ini tertuang dalam pasal 8 Kepmenkes No. 1332 tahun 2002.
 




2.6 Pengelolaan Apotek
            Yang dimaksud pengelolaan apotek menurut Permenkes No.992 tahun 1993  pasal 10 adalah :
·         Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pemcampuran, penyimpanan, dan penyerahan Obat atau bahan obat
·         Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
·         Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
A. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Apotek
            Apotek terdiri atas sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, alat kesehatan maupun yang lainnya. Sediaan Farmasi merupakan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik; Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan sedangkan alat kesehatan merupakan bahan, instrument apparatus, mesin, implant, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, dan menyembuhkan dan mencegah penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan dan atau untuk membentuk struktur tubuh dan memperbaiki fungsi tubuh.

B. Pengadaan Sediaan Farmasi oleh Apotek
            Pengadaan sediaan farmasi di apotek termasuk didalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika, narkotika dapat langsung berasal dari Pabrik Farmasi, pedagang besar farmasi, (pasal 3 ayat Permenkes No.918 tahun 1993 tentang pedagang besar farmasi) maupun ke Apotek lain. Sediaan farmasi berupa golongan obat bebas dapat pula dibeli ditoko obat berizin/pedagang eceran obat. Semua pembelian harus dengan faktur yang resmi.
            Pengadaan obat dilakukan di apotek dengan menuliskan sediaan farmasi dibutuhkan blangko Surat Pesanan yang ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).
           
C. Pengelolaan Sediaan Farmasi di Apotek
            Dalam Kepmenkes No.1027 tahun 2004 disebutkan bahwa pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pelayanan. Beberapa peraturan yang terkait pengadaan sediaan farmasi adalah sebagi berikut :
1)      Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan yang terjamin keabsahannya. (Kepmenkes No.1332 tahun 2002 )
2)      Pabrik farmasi dapat menyalurkan hasil produksinya langsung ke PBF ( Pedagang Besar farmasi ), Apotek, Toko Obat, dan sarana pelayanan kesehtan lainnya. ( Permenkes No.918 tahun 1993)
3)      Apotek dilarang membeli atau menerima bahan baku obat selain dari Pedagang Besar farmasi penyalur bahan Baku Obat PT.Kimia Farma dan Pedang Besar framasi lainya yang ditetapkan kemudian . (Permenkes No. 287 tahun 1976 tentang pengimporan, penyimpanan, dan penyaluran bahan baku obat ).

1. Perencanaan
            Perancanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Data-data obat-obat tersebut biasanya ditulis dalam buku de facta yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya. Sesuai Kepmenkes No.1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek, maka membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu memperhatikan  :
-          Pola penyakit. Perlu memperhatikan dan mencermati pola penyakit yang timbul disekitar masyarakat sehingga apotek dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang obat-obatan untuk penyakit tersebut.
-          Tingkat perekonomian masyarakat. Tingkat ekonomi masyarakat disekitar wilayah apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan. Jika masyarakat berada ditingkat ekonomi menengah kebawah, maka apotek perlu menyediakan obat-obat yang harga nya terjangkau seperti obat generik yang berlogo. Demekian pula sebaliknya, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat ekonomi mengengah keatas mereka cenderung memilih obat-obat paten, maka apotek juga harus menyediakan obat-obat paten yang sering diresepkan.
-          Budaya masyarakat. Pandangan masyarakt terhadap obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan obat-obatan khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga dengan budaya masyarakat yang lebih senang berobat ke Dokter , maka apotek memperhatikan obat-obat yang sering diresepkan oleh dokter tersebut.
2. Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi proses pemesanan barang, pembelian dan penerimaan barang. Adapun tahap persiapan pemesanan barang sebagai berikut :
-          Perencanaan dan penentuan perbekalan farmasi yang akan di beli baik nama barang dan banyaknya yang berasal dari data penjualan bebas buku defakta bagian peracikan maupun kartu stock yang ada di gudang.
-          Mencari dan menemukan penyalur masing-masing obat yang di lengkapi nama, alamat, nomor telepon penyalur, daftar harga obat, penentuan waktu dan frekuensi pembelian, dan
-          Mengadakan perundingan dengan beberapa penyalur untuk menentukan mutu barang yang di perlukan, persyaratan harga dan potongan yang di peroleh, persyaratan pengiriman barang dan persyaratan waktu pembayaran.
Setelah melalui beberapa tahap diatas dilanjutkan dengan Pemesanan Obat baik Obat bebas, Obat keras, Narkotika, Psikotropika :
1)      Pemesanan Obat Bebas, Bebas terbatas dan Obat Keras Pemesanan tersebut di buat dua rangkap yaitu :
·         Warna putih (asli) di kirim ke PBF
·         Warna merah (salinan) sebagai Arsip Apotek Pemesanan Obat Narkotika
·         Warna putih (asli) di kirim ke PBF
·         Warna merah (copy) di kirim ke PBF
·         Warna putih (copy) Arsip Apotek
2)      Pemesanan tersebut di buat lima rangkap bila pemesanan di lakukan di luar provinsi yang harus di legalisir oleh kepala Dinkes provinsi Bengkulu
·         Warna putih (asli) di kirim ke PBF
·         Warna merah (copy) di kirim ke PBF
·         Warna kuning (copy) di kirim ke PBF
·         Warna biru (copy) di kirim ke kepala Dinkes provinsi Bengkulu
·         Warna putih (copy) Arsip Apotek Pemesanan
3.Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan yang di terima pada tempat yang di nilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan padat, dipisahkan dari bahan yang cair atau bahan yang setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis, demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar. Serum, vaksin, dan obat-obatan yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan pada lemari pendingin. Pengeluaran barang-barang di apotek menggunakan sistem FIFO (fisrt in first out).
Tujuan penyimpanan obat yaitu :
a. Memelihara mutu obat;
b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab;
c. Menjaga kelangsungan persediaan; dan
d. Memudahkan pencarian dan pengawasan.
Tahap penyimpanan barang yaitu :
a. Petugas gudang mencatat seluruh penerimaan barang
b. Mencatat semua surat pengiriman barang ke kartu stock;
c. Menyimpan barang sesuai jenis dan sifat barang;
d. Barang tertentu di simpan di tempat terpisah misalnya :
1)      Narkotika di simpan di lemari terkunci yang di pakukan pada dinding;
2)      Serum dan Vaksin di simpan di lemari pendingin;
3)      Bahan yang mudah terbakar di simpan di lemari tersendiri;
4)      Obat bebas di simpan di lemari obat bebas;
5)      Obat Generik di simpan di lemari khusus obat Generik, di susun menurut abjad;
6)      Obat paten, di simpan di lemari khusus obat paten, di susun menurut abjad;
7)      Injeksi di simpan di lemari injeksi;
8)      Salep dan Cream di simpan di lemari khusus lemari salep dan cream; dan
9)      Suppossitoria di simpan di lemari pendingin.

D. Harga Obat
Ketentuan tentang harga obat diatur dalam pasal 24 Kepmenkes No. 280 tahun 1981. Peraturan terbaru terkait harga obat terbit tanggal 7 Februari 2006. Kepmenkes No. 069 tahun 2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. Pada keputusan kedua disebutkan bahwa HET yang dicantumkan pada label obat adalah Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN 10% ditambah keuntungan apotek 25%. keputusan kelima menyebutkan bahwa “Pabrik obat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini harus sudah mencantumkan HET pada label obat yang diproduksi dan diedarkan” yang artinya mulai 7 Agustus 2006 semua obat sudah mencantumkan HET-nya
 
BAB III
TINJAUAN UMUM APOTEK

3.1 Sejarah Apotek
            Apotek Sehat Bersama 1 didirikan pada tahun 1998 oleh PT. Askes yang berstatus swasta sebagai Apotek koperasi PT. Askes. Apotek Sehat Bersama 1 mulai di buka pada tanggal 28 Oktober 1998 dengan Apoteker yang pertama yaitu Dra. Lili Restu Sari. Apt. Apotek Sehat Bersama 1 ini merupakan cabang dari Sehat Bersama Palembang yang juga dikelola oleh PT. Askes. Pada tahun 2003 Apoteker Pengelola Apotek (APA) Jum Aidil, S.Si.,Apt dengan SIK. KP. 01.O1.V.5.2.17314.
Apotek Sehat Bersama 1 merupakan usaha bersama yang dikelola oleh PT. Askes yang mempunyai tugas, khususnya di bidang obat-obatan serta melayani resep-resep dari dokter terutama resep Askes Wajib (PNS) dan resep Askes Sukarela (Komersial). Di Apotek Sehat Bersama I ini untuk melayani dan memberikan obat pada pasien menggunakan buku pedoman yaitu buku Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) yang dikeluarkan oleh PT Askes (Persero).

3.2 Struktur Organisasi Apotek
Agar proses kerja sama antara individu dalam mencapai tujuan yang di inginkan dapat berlangsung secara efektif dan efesien maka di perlukan suatu wadah yang di dalamnya diatur secara tegas mengenai kedudukan, wewenang, fungsi serta tanggung jawab setiap individu. 

Sruktur Organisasi Apotek Sehat Bersama I

 

3.3 Tata Ruang Apotek
Apotek Sehat Bersama 1 terletak di jalan Bhayangkara Komp. RSUD   Drs. M. Yunus Bengkulu dengan nomore telepon (0736) 53067.  Lay out merupakan tata ruang atau gambaran bentuk letak suatu apotek. Adapun tujuannya adalah :
1)      Mempermudah mengetahui tempat obat
2)      Mempermudah kinerja petugas di apotek
Adapun lay out Apotek terlampir pada lampiran 1.

3.4 Pengelolaan Apotek
            3.4.1 Pengelolaan Obat
A. Narkotika
Menurut UU No.  22 tahun 1997 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan kedalam golongan I, II, III. Lemari Narkotika menurut UU harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a)      Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat, tidak boleh terbuat dari kaca
b)      Harus mempunyai kunci yang kuatv
c)      Di bagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Pada pemakaian obat Narkotika Apotek harus membuat laporan secara rutin setiap bulan yang ditkirimkan atau ditujukan kepada Kepala Dinkes Kota dengan tembusan kepada :
1)      Kepala Balai POM setempat
2)      Kepala Dinkes Provinsi
3)      Arsip yang bersangkutan
Pemusnahan Narkotika diatur dalam pasal 60 dan 61 UU No.22 tahun 1997
                    Pasal 60 : Pemusnahan dilakukan dalam hal :
a.       diproduksi tanpa memenuhi standsr dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
b.      kadarluarsa
c.       tidak memenuhi syarat untukdigunakan pada pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan Ilmu pengetahuan
d.      berkaitan dengan tindak pidana
Pasal 61 :
                                                            1.      pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi atau peredaran Narkotika, dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk Mentri Kesehatan
                                                            2.            pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
   dengan pembuatan berita yang sekurang-kurangnya memuat :
1.      nama, jenis, sifat dan jumlah
2.      keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan
3.      tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan

             B. Psikotropika
Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ruang lingkup pengaturan Psikotropika dalam UU ini adalah Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan di bedakan dalam empat golongan.
            Dalam pasal 53 UU No. 5 tahun 1997 disebutkan bahwa ayat 1 pemusnahan Psikotropika dilaksanakan dalam hal :
1.      Berhubungan dengan tindak pidana
2.      Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak digunakan dalam proses produksi Psikotropika
3.      Kadarluarsa
4.      Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.




C. Obat Keras
Menurut Kepmenkes RI menetapkan atau memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang di tetapkan sebagai berikut :
1)      Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat di sebutkan bahwa obat hanya boleh di serahkan dengan resep dokter;
2)      Semua obat yang di bungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk di pergunakan secara parenteral, baik dengan cara pemakaian lain dengan cara merobek rangkaian asli dari jaringan;
3)      Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Depkes telah di nyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia; dan
4)      Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras, obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu terkecuali apabila di belakang nama obat di sebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian daftar obat bebas.

D. Obat Bebas
Dalam beberapa peraturan per UU yang di keluarkan oleh Departemen Kesehatan, pengertian obat bebas jarang di defenisikan, namun pernah ada salah satu peraturan daerah tingkat 11 tangerang yakni No. 12 tahun 1994 tentang izin perdagangan eceran obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat di jual bebas kepada umum tanpa Resep dokter tidak termasuk dalam daftar Narkotika, Psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.

E. Obat wajib Apotek (OWA)
Adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotek tanpa Resep dokter. Penyerahan OWA oleh Apoteker terdapat kewajiban-kewajiban sebagai berikut :

1)      Memenuhi ketentuan dan batas setiap jenis obat perpasien yang di sebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan;
2)      Membuat catatan pasien serta obat yang di serahkan; dan
3)      Memberikan informasi tentang obat.
a.       Contoh OWA No. 1 yaitu :
1.      Obat kontrasepsi : linestrenol
2.      Obat saluran cerna : Antasida
3.      Obat mulut dan tenggorokan : Hexetidin
b.      Contoh OWA No. 2 yaitu :
1.      Bacidtracin
2.      Clindamicin
3.      Flumetason
c.       Contoh OWA No. 3 yaitu :
1.      Ranitidine
2.      Asam Fusidat
3.      Alupurinol

F. Alat Kesehatan
Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang alat kesehatan adalah bahan, instrument, mesin. implant yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah,mendiagnosa,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

G. Obat Rusak dan Daluarsa
a. Pihak-pihak yang menggunakan laporan obat rusak dan atau kadaluarsa
¬  Kepala Puskesmas
¬  Petugas pengelola obat
b. Kegiatan yang harus di lakukan :
¬  Mengumpulkan obat-obatan yang rusak dan atau kadaluarsa
¬  Catat jenis dan jumlah obat yang rusak atau daluarsa seperti terlampir
¬  Isi  format laporan
¬  Kirimkan obat yang rusak atau daluarsa bersama-sama laporan ke Dinas Kesehatan Dati II.

H. Konsinyasi
Adalah obat yang ditip oleh PBF dimana penitipan ini bersifat sementara, apabila obat tersebut tidak terjual maka akan dikembalikan lagi ke PBF atau sesuai perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada Apotek Sehat Bersama I konsinyasi ini tidak dilakukan.
I. Stock Opname
Kegiatan stock opname dilakukan tiga bulan sekali di Apotek Sehat Bersama I sedangkan untuk obat Narkotika dan Psikotropika dilakukan setiap bulannya. Manfaat dari stock opname ini adalah :
­  Pengecekan kadaluarsa obat
­  Untuk mengetahui bahwa apotek tersebut untung ataupun rugi.

3.4.2 Pengelolaan Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter gigi, dokter hewan, kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku(Kepmenkes No.1332 tahun 2002)
Selain itu dalam Kepmenkes No.280 tahun 1981 pasal 2 resep harus memuat :
  1. Nama.alamat,dan nomor izin praktek dokter,gigi atau dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep ,nama setiap obat atau komposisi obat’
  3. Tanda resep pada bagian kiri setiap penulisan resep
  4. Tanda tangan atau paraf penulis resep,sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  5. Jenis hewan dan nama serta pemiliknya untuk resep dokter hewan
  6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
A. Skrining Resep
Menurut Kepmenkes No.1027 tahun 2004 Apoteker melakukan Skrining resep meliputi :
1)      Persyaratan administrasi :
1.      Nama, SIP dan alamat dokter
2.      Tanggal penulisan resep
3.      Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep
4.      Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
5.      Nama obat, potensi, dosis, jumlah obat yang diminta
6.      Cara pemakaian yang jelas
7.      Informasi yang jelas
2)      Kesesuaian Farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi,stabilitas, inkompatibilitas dan lamaa pemberian.
3)      Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, kesesuaian (dosis,durasi,jumlah obat dan lain-lain).Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikondultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberi pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

B. Penyiapan Resep
Menurut Kepmenkes No. 1027 tahun 2004, langkah-langkah penyiapan obat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1)      Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampurkan, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan,obat harus dibuat sesuai prosedur tetap dengan memperhatikan dosis,jenis dan jumlah obat serta penulisam etiket yang benar.
2)      Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca. Menurut Kepmenkes No. 280 tahun 1981 pasal 11 :
a.       Obat yang diserahkan atas dasar resep, harus dilengkapi dengan etiket berwarna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar.
b.       Pada etiket,harus dicantumkan :
                                                              i.      Nama dan alamat Apotek
                                                            ii.      Nama dan nomor surat izin pengelolaan apotek Apoteker Pengelola Apotek
                                                          iii.      Nomor dan tanggal pembuatan
                                                          iv.      Nama pasien
                                                            v.      Aturan pemakaian
                                                          vi.      Tanda lain yang diperlukan, misalnya:“Kocok Dahulu...”, “Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter “ dan sebagainya.
3)      Kemasan obat yang diberikan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4)      Penyerahan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
5)      Informasi obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bias, bijaksana,dan terkini.

C. Pelayanan Resep
            Pada Apotek Sehat Bersama I pelayanan resep berbeda dengan apotek lainnya. Pelayanan resep dokter di Apotek Sehat Bersama I dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Resep Askes wajib (PNS)
Adalah pelayanan Resep dokter atas pasien peserta wajib atau pegawai negeri.
  1. Resep Askes Sukarela
Adalah pelayanan resep dokter atas pasien BUMN atau Persero.
Pelayanan Resep di Apotek Sehat Bersama I terdiri atas :

·         Pelayanan Resep rawat Jalan 
  1. Pasien menyerahkan resep kepengendali Askes melalui loket 1  
  2. Resep diterima dan diperiksa kelengkapannya lalu diberi nomor
  3. Obat disiapkan atau diracik oleh Asisten Apoteker (AA)  
  4. Obat diperiksa oleh AA sebelum diserahkan
  5. Obat diserahkan kepada pasien disertai informasi pemakaian
    Keterangan :
                Pasien datang ke Apotek dan menyerahkan resep ke pengendali Askes, Resep tersebut diterima dan diperiksa kelengkapannya dan resep tersebut di beri nomor urutannya. Resep diterima oleh Asisten Apoteker dan dikerjakan kepada Asisten Apoteker yang bertugas didepan dan dicek kembali lalu obat diserahkan.
      
    ·        
    Pelayanan Resep Rawat Inap  

    1. 
    Pasien menyerahkan resep ke petugas apotek
    2. 
    Resep diterima AA dengan disertai SJP
    3.  Obat disipakan/diracik oleh AA
    4.  Obat diperiksa kembali kemudian diserahkan kepasien
    5.  Pasien membawa obat keruangan ia dirawat
    6.  Perawat memeriksa kembali dan memberikan obat kepada pasien


    Keterangan :
                Pasien datang ke Apotek dan menyerahkan resep kepada petugas Apotek dan untuk pasien baru masuk diberi jamian (uang atau kartu Askes), sebagai jaminan di apotek resep diterima Asisten Apoteker (AA) dan obat disiapkan sesuai perintah. Obat diserahkan kepada pasien dan dicek kembali  dan pasien membawa obat ke ruangan dan diserahkan kepada perawat, setelah dicek oleh perawat maka kan dikembalikan lagi ke pasien,
    Dan pelayanan resep rawat inap juga didasarkan pada sistem ODD (One Day Dosege).

    1.  Petugas apotek mengambil resep diruangan
    2.  Obat disiapkan untuk pemakaian per hari
    3.  Obat diantar keruangan pasien 
    4.   Obatdiserakan kepada perawat sambil dicek kembali oleh asisten apoteker (AA)

    Keterangan :
                Petugas apotek akan mengambil diruangan pasien. Obat akan disiapkan untuk pemakaian perhari kemudian obat tersebut akan diantar keruangnan masing-masing pasien. Obat akan diserahkan kepada perawat sambil dicek ulang oleh Asisten Apoteker (AA).


                D. Pencatatan Resep
                Pencatatan resep yang masuk dan keluar setiap harinya langsung diketik di komputer oleh Asisten Apoteker di Apotek Sehat Bersama I.  Kemudian setiap awal bulannya akan ditagihkan kepada PT. Askes. Jika ada resep yang mengandung obat Narkotika diberi garis merah dan langsung dipisahkan kemudian agar lebih jelas dicatat dalam Buku Pencatatan Resep Narkotika. Hal ini dilakukan agar mempermudah dalam pengecekan barang, pencatatan tersebut didasarkan pada bulan, tanggal dan bulan masuknya Resep.

                E. Penyimpanan Resep
                Dalam penyimpanan resep dikelompokan sesuai tanggal dan bulan penerimaan dan dipisahkan sesuai dengan nomor urutnya. Resep yang mengandung obat Narkotika disimpan terpisah dari resep lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengecekan atau pencarian bila sewaktu-waktu resep dibutuhkan kembali untuk hal-hal tertentu, misalnya : kesalahan pemberian obat. Penyimpana resep ini sekurang-kurangnya selama tiga tahun.

                F. Pemusanahan Resep
                Menurut Permenkes No.992/Menkes/Per/X/1993 pasal 17,  menyatakan bahwa :
    1.      Resep harus dirahasiakan dan disimpan di Apotek dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun, resep tersebut dapat dimusnahakan dengan cara dibakar atau dengan cara yang cocok dan disaksikan oleh satu orang petugas apotek; dan
    2.      Pada pemusnahan harus dibuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan isi berita acara tersebut adalah :
    ­  Hari dan tanggal pemusnahan;
    ­  Tanggal terawal dan terakhir dari resep; dan
    ­  Berat resep yang dimusnahakan dalam satuan kilogram (kg).

    3.4.3 Pengelolaan Administrasi
    1. Pembukuan Administrasi
                Suatu rangkaian kegiatan dalam pencacatan segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu badan instansi tertentu. Fungsi pembukuan adalah untuk mengontrolnya jalan kegiatan yang ada di Apotek apakah sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah di sepakati. Macam-macam pembukuan tersebut adalah sebagai berikut :

    •  Buku Kas Uang Muka
                    Buku Kas adalah buku yang digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan secara tunai dengan buku ini kita dapat mengetahui keuntungan dan kerugian pada bulan yang bersangkutan sehingga buku kas sangat penting dalam sebuah apotek.
    • Buku Penerimaan Barang
                     Adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua barang yang masuk ke Apotek berdasar kan faktur barang bersangkutan.

    •  Buku Pencatatan Resep Narkotika
                    Buku yang digunakan untuk mencatat semua keluar masuknya resep Narkotika. Transaksi ini dicatat setiap hari.
    • Buku Pencatatan Resep Psikotropika
                    Buku yang digunakan untuk mencatat resep psikotropika yang masuk maupun yang keluar setiap harinya.
    • Buku Pencatatan Hutang
                    Buku ini digunakan untuk mencatat hutang apotek kepada PBF atau instansi-instansi lain sesuai perjanjian kedua belah pihak.
    • Kartu Stock Gudang
                    Digunakan untuk mencatat, menerima, dan pengeluaran atau sisa dari persediaan gudang.
    • Blangko Salinan Resep
        Digunakan untuk mencatat kembali resep-resep doter yang diluar DPHO dan obat-obat penting tetapi di Apotek sedang kosong maka pasien di suruh membeli ke apotek lain. Dan akan diganti seharga obat askes dengan syarat harus membawa kuintansi.

    •  Blangko Kwitansi
                    Merupakan sebagai bukti bahwa atas resep yang dia mbil paisen sebagai jaminan di apotek yaitu berupa uang, sebelum di urus ke tim pengendali Askes. Setelah diurus ketim pengendali Askes maka jaminan tersebut akan diambil kembali.

    •  Blangko Faktur
       Merupakan Blangko yang dibuat oleh pihak  PBF untuk diserahkan di Apotek sesuai dengan pesanan obat sebagai bukti pembelian obat oleh Apotek. Blangko faktur ini sesuai yang diminta.
               
    •  Blangko Salinan Resep
       Digunakan untuk mencatat kembali Resep-Resep dokter yang diluar DPHO dan obat-obat penting tetapi Apotek sedang kosong, maka pasien di suruh membeli ke Apotek lain dan akan diganti seharga Obat Askes dengan syarat harus membawa kwitansi. 




    BAB IV
    PEMBAHASAN
    4.1 Pengelolaan Apotek
    4.1.1 Pengelolaan Obat
    Pengelolaan obat di Apotek Sehat Bersama I meliputi pengelolaan mengenai obat generik, paten, psikotropika dan Narkotika. Dimana obat-obat yang ada di Apotek Sehat Bersama I ini berdasarkan pada Buku Pedoman Daftar Plafon dan Harga Obat (DPHO) yang telah di tetapkan oleh PT. ASKES khusus untuk persero dan diperbaharui setiap tahunnya. Pemesanan barang atau obat di apotek dilakukan oleh petugas apotek berdasarkan DPHO dimana pemesanan barang dilakukan sesuai dengan PBF yang tertera pada DPHO (Daftar Plafon Harga Obat ) yang sudah bekerja sama dengan PT. ASKES dengan harga yang telah ditentukan, diamna harga obat tersebut lebih tejangkau  dari harga obat lainnya. Setiap pemesanan obat harus ada pemberitahuan kepada PT. Askes, dimana semua faktur yang sudah ditanda tangani oleh APA ( Apoteker Pengelola Apotek) akan diserahkan kepada PT. Askes yang kemudian biayanya akan dibayar oleh PT. Askes . Khusus untuk obat-obatan Narkotika dan psikotropika penyimpanannya di lemari terkunci dengan tanda palang berwarna merah sedangkan untuk obat-obatan generik maupun paten penyimpanannya di lemari khusus obat paten dan generik dan untuk obat-obat lain seperti suppositoria, serum dan vaksin disimpan di lemari pendingin.
               
    4.1.2 Pengelolaan Resep
    a)      Pelayanan resep
    Pelayanan resep di Apotek Sehat Bersama I berbeda dengan pelayanan resep di Apotek lain. Dimana pelayanan resep di Apotek Sehat Bersama I hanya di berikan kepada pasien ASKES Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasien ASKES Sukarela ( Komersial) yang berstatus sebagai karyawan swasta yang mana ditempat mereka bekerja telah memiliki Perjanjian Kerja Sama Dengan Koprasi Sehat Bersama I.
    Pelayanan resep pada Apotek Sehat Bersama I menggunakan du sistem pelayanan yaitu rawat inap dan rawat jalan, dimana pemberian obat kepada pasien dengan menggunakan buku pedoman Daftar Plafon Harga Obat (DPHO).
    b)      Pencatatan Resep
    Pencatatan resep yang masuk dan keluar setiap harinya langsung direkap dikomputer oleh Asisten Apoteker (AA). Kemudian setiap awal bulan langsung di tagihkan ke PT. ASKES, pencatatannya di susun berdasarkan tanggal dan bulan masuknya resep.
    c)      Penyimpanan Resep
    Penyimpanan resep dikelompokan sesuai dengan tanggal dan bulan penerimaan resep dan dipisahkan sesuai dengan nomor urutannya dan resep ini disimpan sekurang-kurang nya selama 3 tahun. Penyimpanan resep seperti ini dapat mempermudah dalam pencarian resep dan pendataan resep.
    d)     Pemusnahan Resep
    Resep yang sudah disimpan dan disusun minimal 3 tahun dapat dimusnahkan dalam hal pemusnahan resep harus dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Di Apotek Sehat Bersama I sudah melakukan pemusnahan resep setiap 3 tahun sekali. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan resep yang ditanda tangani Apoteker Pengelola Apotek dan isi berita acara tersebut adalah :
    1.      Hari dan tanggal Pemusnahan
    2.      Tanggal terawal dan terakhir dari resep dan
    3.      Berat resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram (kg)

    4.1.3 Pengelolaan Administrasi
                Pengelolaan administrasi di Apotek Sehat Bersama I meliputi Pemesanan, pencatatan, dan pelaporan.    

    1.  Pemesanan barang
Pemesanan barang di Apotek Sehat Bersama I di pesan oleh petugas Apotek berdasarkan Buku Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang dilakukan sesuai dengan PBF yang tertera pada DPHO yang sudah bekerja sama denga PT. ASKES. Di Apotek Sehat Bersama  I pengadaan barang atau pemesanan barang dilakukan berdasarkan kebutuhan obat bulan lalu di tambah 10 %. Pemesanan obat dan alat kesehatan yang akan dibeli didasarkan atas banyak klaim obat baik yang berasal dari rawat inap ataupun rawat jalan. Setiap pemesanan obat harus ada pemberitahuan kepada PT.ASKES, dimana semua faktur yang sudah ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) akan diserahkan kepada PT. ASKES yang kemudian semua biayanya akan dibayar oleh PT.ASKES. 
2.  Pencatatan

Pencatatan pada Apotek Sehat Bersama I berjalan sebagaimana mestinya. Dimana semua pengeluaran dan pemasukan di Apotek dicatat kedalam Buku Kas Apotek dan Pembukuan-pembukan lainnya seperti pencatatan Obat Generik, Narkotika, dan Psikotropika yang berguna untuk mengetahui berapa banyak resep yang masuk setiap harinya. Dan setiap pengiriman barang dari PBF ke Apotek selalui desrtai dengan faktur. Faktur yang diterima dicatat dalam buku penerimaan dan khusus untuk pembayaran yang dilakukan secara kredit fakturnya di arsipkan dan dicatat pada buku pencatatan utang jatuh tempo.
  
3.  Pelaporan 

Pelaporan obat-obat di Apotek Sehat Bersama I yang telah melalui perekapan (klaim) yang dilakukan oleh Asisten Apoteker bagian administrasi  ditagihkan ke PT.ASKES agar membayar biaya pengobatan pasien ASKES. Apotek Sehat Bersama I tidak melakukan sistem penjualan secara tunai tetapi secar kredit terlihat pada sistem klaim. Dari sistem klaim tersebut penagihan klaim tersebut di tagihkan pada tanggal 10 setiap awal bulannya.


BAB V
PENUTUP
  1. Kesimpulan
      Apotek Sehat Bersama 1        :
  1. Apotek sehat bersama 1 melayani pasien askes, sukarela dan gakin
  2. Pelayanan resep rawat inap dan pelayanan resep rawat jalan
  3. Apotek sehat bersama 1 tidak melakukan penjualan bebas dan melayani pasienumum.
  4. Dengan adanya kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek , menambah pengalaman dan pengetahuan yang bermanfaat tentang  ilmu kefarmasian.

  1. Saran
Apotek Sehat Barsama 1 :
  1. Oleh siswa di dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan(PKL) dan mengevaluasi sesering mungkin
  2. Sebagai tenaga kesehatan yang baik hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan
  3. Tata ruangan di apotek hendaknya tersusun dengan rapi dan bersih
  4. Sebagai tenaga kesehatan yang baik hendaknya memberikan pelayanan kepada pasien dengan bersungguh sungguh dan ditingkatkan lagi


DAFTAR PUSTAKA

Ø  Arsip-arsip Apotek Sehat Bersama I tahun 2007
Ø  Buku Undang-Undang Jilid 3. 2004. Tentang Obat Generic
Ø  Buku Undang-Undang Jilid 1. 2005. Tentang Peredaran Obat
Ø  Buku Administrasi Farmasi Jilid 3. 2004. Tentang Pengelolaan Obat di Apotek

2 komentar: