BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian dari
pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan yang diharapkan untuk
mendukung tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, untuk
memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu dan dapat mengembangkan tugas dalam
rangka memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu institusi tenaga kesehatan yang menyediakan
tenaga kesehatan adalah sekolah menengah farmasi. Sekolah Menengah Farmasi menyelenggarakan pendidikan untuk
menghasilkan tenaga farmasi tingkat menengah yang mampu bekerja dalam system
pelayanan kesehatan khususnya dibidang farmasi. Oleh karena itu tenaga farmasi
yang terampil, terlatih dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai
tenaga kesehatan yang professional, berdasarkan nilai - nilai yang dapat
menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Untuk menghasilkan tenaga farmasi tersebut maka
penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar perlu ditingkatkan
secara terus - menerus. Selain itu salah satu upaya yang dilakukan adalah
memberikan pengalaman kepada siswa melalui latihan kerja yang di sebut dengan
Praktek Kerja Lapangan (PKL). Upaya
tersebut diharapkan dapat menambah pengalaman dan pengetahuan dibidang keterampilan
bagi peserta didik dan pihak lain.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan sarana pengenalan
lapangan kerja bagi siswa. Dengan Praktek Kerja Lapangan ini, siswa dapat
melihat, mengetahui, menerima dan menyerap dan teknologi kesehatan yang ada di
masyarakat. Disisi lain, Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga dapat digunakan
sebagai sarana informasi terhadap dunia kesehatan sehingga pendidikan kesehatan
bisa mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memiliki pedoman yang jelas dan terperinci tentang
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini siswa diwajibkan menyusun laporan
tentang pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan, sebagai penjabaran dari kurikulum
Sekolah Menengah Farmasi (SMF) yang tercantum pada tahun 1987
N0.536/Kep/Dinkes/II/1987. Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan agar
instansi Sekolah Menengah Farmasi (SMF) memiliki keseragaman yang baik dalam
pelaksanaan di lapangan dengan hasil yang diperoleh di sekolah
1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
- Untuk menerapkan pengetahuan,
wawasan dan keterampilan yang didapatkan selama mengikuti pendidikan.
- Melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL)
peserta didik dapat melihat, mengetahui, menerima dan menerapkan teknologi
yang sedang berkembang di masyarakat.
- Praktek Kerja Lapangan (PKL) memberikan
kesempatan bagi peserta didik untuk mendapatkan pengetahuan luas dan
mendalam tentang masalah kefarmasian yang belum diberikan di sekolah.
- Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga
dapat memberikan kesempatan kepada
para peserta didik untuk menyesuaikan diri dengan suasana kerja yang
sesungguhnya.
- Dapat memberikan pengenalan siswa
pada aspek usaha potensial dalam kerja antara lain struktur organisasi
usaha, asosiasi, jenjang karier, manajemen usaha dan aspek - aspek lain.
1.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan
- Peserta didik dapat memahami dan mengembangkan serta meningkatkan
pelajaran yang diperoleh di sekolah dan lapangan kerja.
- Peserta didik mampu mencapai
alternative pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan pendidikan yang
diterapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dari laporan yang
disusun.
- Peserta didik dapat mengetahui apa
saja yang akan dilakukan dan dikerjakan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL).
- Peserta didik dapat mengetahui apa
saja yang akan dilakukan dan dikerjakan selama Praktek Kerja Lapangan
(PKL).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Apotek
Definisi Apotek menurut Permenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002,
Apotek yaitu suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
2.2 Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi Apotek dijabarkan dalam Permenkes No.
1332/Menkes/SIC/X/2002 tentang tata cara pemberian izin Apotek. dalam
pengelolaan Apotek meliputi :
- Pembuatan, pengeleloaan.
peracikan, pengubahan bentuk. Pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat
atau bahan obat:
- Pengadaan, penyimpanan. penyaluran
dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya; dan
- Pelayanan informasi mengenai
perbekalan farmasi.
Pelayanan informasi meliputi :
- Pelayanan informasi tentang obat dan
perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga
kesahatan lainnya maupun kepada masyarakat.
- Pelayanan informasi mengenai
khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
- Pelayanan informasi yang dimaksud
diatas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.
2.3 Persyaratan Apotek
Persyaratan apotek
merupakan hal yang wajib di penuhi sebelum apotek tersebut akan didirikan.
Adapun persyaratan apotek di atur dalam Kepmenkes No. 1332 tahun 2002
disebutkan “Bangunan Apotek sekurang-kurangnya memilki ruangan khusus untuk :
- Ruang peracikan dan penyerahan
resep
- Ruang administrasi dan kerja
Apoteker
- WC dan kelengkapan bangunan calon
Apotek
- Sumber air harus memenuhi
persyaratan kesehatan
- Penerangan harus cukup terang
sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek
- Alat pemadam kebakaran harus
berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah
- Fentilasi yang baik serta memenuhi
persyaratan Hygiene
- Sanitasi yang baik serta memenuhi
persyaratan Hygiene lainnya
Persyaratan ini kemudian di lengkapi dengan Kepmenkes
No.127 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek :
- Apotek berlokasi pada daerah yang
dengan mudah di kenali oleh masyarakat
- Pada halaman terdapat papan
petunjuk yang dengan jelas tertulis kata Apotek
- Apotek harus dengan mudah di akses
oleh anggota masyarakat
- Pelayanan produk kefarmasian di
berikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan
produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukan integrasi dan kualitas
produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
- Masyarakat diberi akses secara
langsung dan mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi
- Lingkungan apotek harus dijaga
kebersihannya, apotek harus bebas dari hewan pengerat,dan serangga.
- Apotek mempunyai suplai listrik
yang konstan, teruatama untuk lemari pendingin.
- Apotek harus memiliki :
-
Ruang tunggu yang nyaman bagi
pasien
-
Tempat untuk mendisplai
informasi bagi pasien termasuk penempatan informasi atau brosur
-
Ruangan tertutup konseling bagi
pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan
medikasi pasien
-
Ruang racikan
-
Keranjang sampah yang tersedia
untuk staf maupun pasien.
- Perabotan apotek harus tertata
rapi, lengkap dan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain tersusun
rapi, terlindung dari debu, kelembaban cahaya yang berlebihan serta
diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
2.5 Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola di Apotek
1. Apoteker Pengelola Apotek
·
Tugas dan Kewajiban
Adapun tugas dan kewajiban Apoteker
Pengelola Apotek (APA) berdasarkan Permenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002.
Meliputi :
-
Apoteker berkewajiban memberikan
informasi serta menyediakan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu
baik dan keamanan nya terjamin.
-
Apoteker berkewajiban melayani
resep sesuai dengan tanggung jawab keahlian professional yang dilandasi kepada
kepentingan masyarakat.
-
Mengusahakan agar apotek yang
dikelola menghasilkan semaksimal mungkin dan seminimal mungkin biaya yang
diperlukan.
-
Memimpin seluruh kegiatan
Apotek
-
Apoteker berkewajiban memberi
informasi tentang penggunaan obat yang diserahkan kepada masyarakat secara
tepat, aman dan atas permintaan masyarakat, dan
-
Mengatur, melaksanakan, dan
mengatasi administrasi.
·
Tanggung Jawab
-
Apoteker Pengelola Apotek turut
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bawahan
-
Bertanggung jawab langsung atas
setiap kesalahan yang dilakukan oleh bawahan serta kelangsungan hidup apotek,
dan
-
Mengawasi penggunaan
obat-obatan Narkotika dan Psikotropika.
2. Asisten Apoteker
·
Tugas dan Kewajiban
-
Memberikan pelayana resep
sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya
-
Memberikan resep yang dilayani,
menyiapkan laporan yang perlu ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek
-
Mengisi buku harga obat dan
kalkulasi harga yang ditetapkan
-
Menyusun data pesana obat dan
permintaan obat, dan
-
Mengatur dan mengawasi
penyiapan obat sesuai dengan syarat pada teknis kefarmasian.
·
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Apoteker atas
pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Asisten Apoteker.
3. Bagian
Administrasi
·
Tugas dan Kewajiban
-
Melaksanakan pembukuan terhadap
perbekalan farmasi yang masuk dan keluar apotek
-
Pencatatan utang dan piutang
apotek
-
Mencatat tagihan rekening kepada perusahaan yang bertanggung
jawab diapotek, dan
-
Menyiapkan surat masuk dan
surat keluar.
·
Tanggung Jawab
-
Bertanggung jawab terhadap
laporan yang dibuat, dan
-
Melaksanakan kegiatan pembukuan
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. Petugas Gudang
·
Tugas dan Kewajiban
-
Mengecek persediaan obat dalam
gudang, dan
-
Mengatur distribusi obat dari
gudang
·
Tanggung Jawab
-
Bertanggung jawab atas obat
yang ada digudang.
-
Bertanggung jawab atas
persediaan obat atau perbekalan kesehatan diruang pelayanan atau gudang
-
Bertanggung jawab atas
pengurusan barang-barang dan adminitrasi pergudangan
-
Bertanggung jawab atas
kerusakan atau kehilangan barang yang ada di gudang
-
Bertanggung jawab terhadap
pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran barang
-
Bertanggung jawab terhadap
adminitrasi pergudangan.
2.5 Tata Cara Pendirian Apotek
Menurut Kepmenkes No.1332 tahun 2002 pasal 4(2) bahwa wewenang
pemberian izin apotek dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Adapun isi dari undang-undang tersebut
adalah sebagai berikut :
-
Permohonan izin apotek
ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1.
-
Dengan menggunakan formulir
APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja
setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis Kepada Balai Pemeriksaan
Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaaan setempat terhadap kesiapan
apotek untuk melakukan kegiatan.
-
Selambat-lambatnya 6 hari setelah
permintaan bantuan teknis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Balai Pemeriksa Obat dan Makanan melaporkan
hasil pemeriksaan setempat menggunakan contoh formulir APT-3.
-
dalam hal pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker permohonan
dapat membuat surat pernyataan dapat melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
-
Dalam jangka waktiu 12 hari
kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 3,
atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan
formulir APT-5.
-
Dalam hal ini pemeriksaan tim
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat 3 masih
belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan
dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
-
Terhadap Surat Penundaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan
sejak tanggal penundaan.
Bagan tentang alur
perizinan pendirian Apotek dapat dilahat digambar 1. Menurut Permenkes No. 1332
tahun 2002 pasal 9, terhadap permohonan izin yang tidak memenuhui persyaratan
APA atau persyaratan Apotek atau Lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan
maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dalam jangka waktu 12
hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan di sertai dengan alasan-alasan
nya.
Bila Apoteker
Pengelola Apotek menggunakan sarana pihak lain maka penggunaan sarana yang di
maksud di dasarkan atas perjanjian kerja sama antar Apoteker dan Pemilik Sarana
Apotek. Pemilik Sarana Apotek harus memenuuhi persyaratan tidak pernah terlibat
dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dan hal tersebut
harus di nyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan. Hal ini tertuang
dalam pasal 8 Kepmenkes No. 1332 tahun 2002.
2.6 Pengelolaan Apotek
Yang dimaksud
pengelolaan apotek menurut Permenkes No.992 tahun 1993 pasal 10 adalah :
·
Pembuatan, pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk, pemcampuran, penyimpanan, dan penyerahan Obat
atau bahan obat
·
Pengadaan, penyimpanan,
penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
·
Pelayanan informasi mengenai
perbekalan farmasi.
A. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Apotek
Apotek terdiri atas
sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, alat kesehatan maupun yang lainnya.
Sediaan Farmasi merupakan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik;
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan sedangkan alat kesehatan
merupakan bahan, instrument apparatus, mesin, implant, yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, dan menyembuhkan dan mencegah
penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan dan atau untuk membentuk
struktur tubuh dan memperbaiki fungsi tubuh.
B. Pengadaan Sediaan Farmasi oleh Apotek
Pengadaan sediaan
farmasi di apotek termasuk didalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas,
obat keras, psikotropika, narkotika dapat langsung berasal dari Pabrik Farmasi,
pedagang besar farmasi, (pasal 3 ayat Permenkes No.918 tahun 1993 tentang
pedagang besar farmasi) maupun ke Apotek lain. Sediaan farmasi berupa golongan
obat bebas dapat pula dibeli ditoko obat berizin/pedagang eceran obat. Semua
pembelian harus dengan faktur yang resmi.
Pengadaan obat
dilakukan di apotek dengan menuliskan sediaan farmasi dibutuhkan blangko Surat
Pesanan yang ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).
C. Pengelolaan Sediaan Farmasi di Apotek
Dalam Kepmenkes
No.1027 tahun 2004 disebutkan bahwa pengelolaan persediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan
pelayanan. Beberapa peraturan yang terkait pengadaan sediaan farmasi adalah
sebagi berikut :
1)
Apoteker berkewajiban
menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan
yang terjamin keabsahannya. (Kepmenkes No.1332 tahun 2002 )
2)
Pabrik farmasi dapat
menyalurkan hasil produksinya langsung ke PBF ( Pedagang Besar farmasi ),
Apotek, Toko Obat, dan sarana pelayanan kesehtan lainnya. ( Permenkes No.918
tahun 1993)
3)
Apotek dilarang membeli atau
menerima bahan baku obat selain dari Pedagang Besar farmasi penyalur bahan Baku
Obat PT.Kimia Farma dan Pedang Besar framasi lainya yang ditetapkan kemudian .
(Permenkes No. 287 tahun 1976 tentang pengimporan, penyimpanan, dan penyaluran
bahan baku obat ).
1. Perencanaan
Perancanaan merupakan
kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga dalam rangka pengadaan dengan
tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran,
serta menghindari kekosongan obat. Data-data obat-obat tersebut biasanya
ditulis dalam buku de facta yaitu jika barang habis atau persediaan
menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya.
Sesuai Kepmenkes No.1027 tahun 2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di
Apotek, maka membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu
memperhatikan :
-
Pola penyakit. Perlu
memperhatikan dan mencermati pola penyakit yang timbul disekitar masyarakat
sehingga apotek dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang obat-obatan untuk
penyakit tersebut.
-
Tingkat perekonomian
masyarakat. Tingkat ekonomi masyarakat disekitar wilayah apotek juga akan
mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan. Jika masyarakat berada ditingkat
ekonomi menengah kebawah, maka apotek perlu menyediakan obat-obat yang harga
nya terjangkau seperti obat generik yang berlogo. Demekian pula sebaliknya,
jika masyarakat sekitar memiliki tingkat ekonomi mengengah keatas mereka
cenderung memilih obat-obat paten, maka apotek juga harus menyediakan obat-obat
paten yang sering diresepkan.
-
Budaya masyarakat. Pandangan
masyarakt terhadap obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi
dalam hal pemilihan obat-obatan khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga
dengan budaya masyarakat yang lebih senang berobat ke Dokter , maka apotek
memperhatikan obat-obat yang sering diresepkan oleh dokter tersebut.
2. Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan berdasarkan perencanaan yang
telah dibuat dan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan
barang meliputi proses pemesanan barang, pembelian dan penerimaan barang.
Adapun tahap persiapan pemesanan barang sebagai berikut :
-
Perencanaan dan penentuan perbekalan
farmasi yang akan di beli baik nama barang dan banyaknya yang berasal dari data
penjualan bebas buku defakta bagian peracikan maupun kartu stock yang ada di
gudang.
-
Mencari dan menemukan penyalur
masing-masing obat yang di lengkapi nama, alamat, nomor telepon penyalur,
daftar harga obat, penentuan waktu dan frekuensi pembelian, dan
-
Mengadakan perundingan dengan
beberapa penyalur untuk menentukan mutu barang yang di perlukan, persyaratan
harga dan potongan yang di peroleh, persyaratan pengiriman barang dan
persyaratan waktu pembayaran.
Setelah melalui beberapa tahap diatas dilanjutkan dengan
Pemesanan Obat baik Obat bebas, Obat keras, Narkotika, Psikotropika :
1)
Pemesanan Obat Bebas, Bebas
terbatas dan Obat Keras Pemesanan tersebut di buat dua rangkap yaitu :
·
Warna putih (asli) di kirim ke
PBF
·
Warna merah (salinan) sebagai
Arsip Apotek Pemesanan Obat Narkotika
·
Warna putih (asli) di kirim ke
PBF
·
Warna merah (copy) di kirim ke
PBF
·
Warna putih (copy) Arsip Apotek
2)
Pemesanan tersebut di buat lima
rangkap bila pemesanan di lakukan di luar provinsi yang harus di legalisir oleh
kepala Dinkes provinsi Bengkulu
·
Warna putih (asli) di kirim ke
PBF
·
Warna merah (copy) di kirim ke
PBF
·
Warna kuning (copy) di kirim ke
PBF
·
Warna biru (copy) di kirim ke
kepala Dinkes provinsi Bengkulu
·
Warna putih (copy) Arsip Apotek
Pemesanan
3.Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan
memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan yang di terima pada tempat yang
di nilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang dapat merusak mutu obat.
Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan
padat, dipisahkan dari bahan yang cair atau bahan yang setengah padat. Hal
tersebut dilakukan untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis,
demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar. Serum, vaksin,
dan obat-obatan yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan pada
lemari pendingin. Pengeluaran barang-barang di apotek menggunakan sistem FIFO
(fisrt in first out).
Tujuan penyimpanan obat yaitu :
a. Memelihara mutu obat;
b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab;
c. Menjaga kelangsungan persediaan; dan
d. Memudahkan pencarian dan pengawasan.
Tahap penyimpanan barang yaitu :
a. Petugas gudang mencatat seluruh penerimaan barang
b. Mencatat semua surat pengiriman barang ke kartu stock;
c. Menyimpan barang sesuai jenis dan sifat barang;
d. Barang tertentu di simpan di tempat terpisah misalnya
:
1)
Narkotika di simpan di lemari
terkunci yang di pakukan pada dinding;
2)
Serum dan Vaksin di simpan di
lemari pendingin;
3)
Bahan yang mudah terbakar di
simpan di lemari tersendiri;
4)
Obat bebas di simpan di lemari
obat bebas;
5)
Obat Generik di simpan di
lemari khusus obat Generik, di susun menurut abjad;
6)
Obat paten, di simpan di lemari
khusus obat paten, di susun menurut abjad;
7)
Injeksi di simpan di lemari
injeksi;
8)
Salep dan Cream di simpan di
lemari khusus lemari salep dan cream; dan
9)
Suppossitoria di simpan di
lemari pendingin.
D. Harga Obat
Ketentuan tentang harga obat diatur dalam pasal 24
Kepmenkes No. 280 tahun 1981. Peraturan terbaru terkait harga obat terbit
tanggal 7 Februari 2006. Kepmenkes No. 069 tahun 2006 tentang Pencantuman Harga
Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. Pada keputusan kedua disebutkan bahwa
HET yang dicantumkan pada label obat adalah Harga Netto Apotek (HNA) ditambah
PPN 10% ditambah keuntungan apotek 25%. keputusan kelima menyebutkan bahwa
“Pabrik obat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan
ini harus sudah mencantumkan HET pada label obat yang diproduksi dan diedarkan”
yang artinya mulai 7 Agustus 2006 semua obat sudah mencantumkan HET-nya
BAB III
TINJAUAN UMUM APOTEK
3.1 Sejarah Apotek
Apotek Sehat Bersama 1 didirikan pada tahun 1998 oleh PT. Askes yang
berstatus swasta sebagai Apotek koperasi PT. Askes. Apotek Sehat Bersama 1
mulai di buka pada tanggal 28 Oktober 1998 dengan Apoteker yang pertama yaitu
Dra. Lili Restu Sari. Apt. Apotek Sehat Bersama 1 ini merupakan cabang dari
Sehat Bersama Palembang yang juga dikelola oleh PT. Askes. Pada tahun 2003 Apoteker
Pengelola Apotek (APA) Jum Aidil, S.Si.,Apt dengan SIK. KP. 01.O1.V.5.2.17314.
Apotek Sehat Bersama 1 merupakan usaha bersama yang
dikelola oleh PT. Askes yang mempunyai tugas, khususnya di bidang obat-obatan
serta melayani resep-resep dari dokter terutama resep Askes Wajib (PNS) dan
resep Askes Sukarela (Komersial). Di Apotek Sehat Bersama I ini untuk melayani
dan memberikan obat pada pasien menggunakan buku pedoman yaitu buku Daftar dan
Plafon Harga Obat (DPHO) yang dikeluarkan oleh PT Askes (Persero).
3.2 Struktur Organisasi Apotek
Agar proses kerja sama antara individu dalam mencapai
tujuan yang di inginkan dapat berlangsung secara efektif dan efesien maka di
perlukan suatu wadah yang di dalamnya diatur secara tegas mengenai kedudukan,
wewenang, fungsi serta tanggung jawab setiap individu.
Sruktur Organisasi Apotek Sehat Bersama I
3.3 Tata Ruang Apotek
Apotek Sehat Bersama 1 terletak di jalan Bhayangkara
Komp. RSUD Drs. M. Yunus Bengkulu
dengan nomore telepon (0736) 53067. Lay
out merupakan tata ruang atau gambaran bentuk letak suatu apotek. Adapun
tujuannya adalah :
1)
Mempermudah mengetahui tempat obat
2)
Mempermudah kinerja petugas di
apotek
Adapun lay out Apotek terlampir pada lampiran 1.
3.4 Pengelolaan Apotek
3.4.1 Pengelolaan
Obat
A. Narkotika
Menurut UU No. 22
tahun 1997 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan kedalam
golongan I, II, III. Lemari Narkotika menurut UU harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a)
Harus terbuat dari kayu atau
bahan lain yang kuat, tidak boleh terbuat dari kaca
b)
Harus mempunyai kunci yang
kuatv
c)
Di bagi menjadi dua bagian
masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Pada pemakaian obat Narkotika Apotek harus membuat
laporan secara rutin setiap bulan yang ditkirimkan atau ditujukan kepada Kepala
Dinkes Kota dengan tembusan kepada :
1)
Kepala Balai POM setempat
2)
Kepala Dinkes Provinsi
3)
Arsip yang bersangkutan
Pemusnahan
Narkotika diatur dalam pasal 60 dan 61 UU No.22 tahun 1997
Pasal 60 : Pemusnahan dilakukan dalam
hal :
a.
diproduksi tanpa memenuhi
standsr dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam
proses produksi
b.
kadarluarsa
c.
tidak memenuhi syarat
untukdigunakan pada pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan Ilmu
pengetahuan
d.
berkaitan dengan tindak pidana
Pasal 61 :
1.
pemusnahan narkotika
sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh
pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi atau
peredaran Narkotika, dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk Mentri
Kesehatan
2.
pemusnahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan
dengan
pembuatan berita yang sekurang-kurangnya memuat :
1.
nama, jenis, sifat dan jumlah
2.
keterangan tempat, jam, hari,
tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan
3.
tanda tangan dan identitas lengkap
pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan
B. Psikotropika
Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah
zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat
Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku.
Ruang lingkup pengaturan Psikotropika dalam UU ini
adalah Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan di bedakan
dalam empat golongan.
Dalam pasal 53 UU
No. 5 tahun 1997 disebutkan bahwa ayat 1 pemusnahan Psikotropika dilaksanakan
dalam hal :
1.
Berhubungan dengan tindak
pidana
2.
Diproduksi tanpa memenuhi
standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak digunakan dalam proses
produksi Psikotropika
3.
Kadarluarsa
4.
Tidak memenuhi syarat untuk
digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.
C. Obat Keras
Menurut Kepmenkes RI menetapkan atau memasukkan
obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah
obat-obat yang di tetapkan sebagai berikut :
1)
Semua obat yang pada bungkus
luarnya oleh si pembuat di sebutkan bahwa obat hanya boleh di serahkan dengan
resep dokter;
2)
Semua obat yang di bungkus
sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk di pergunakan secara parenteral, baik
dengan cara pemakaian lain dengan cara merobek rangkaian asli dari jaringan;
3)
Semua obat baru, terkecuali
apabila oleh Depkes telah di nyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak
membahayakan kesehatan manusia; dan
4)
Semua obat yang tercantum dalam
daftar obat keras, obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang
mengandung obat itu terkecuali apabila di belakang nama obat di sebutkan
ketentuan lain, atau ada pengecualian daftar obat bebas.
D. Obat Bebas
Dalam beberapa peraturan per UU yang di keluarkan oleh
Departemen Kesehatan, pengertian obat bebas jarang di defenisikan, namun pernah
ada salah satu peraturan daerah tingkat 11 tangerang yakni No. 12 tahun 1994
tentang izin perdagangan eceran obat memuat pengertian obat bebas adalah obat
yang dapat di jual bebas kepada umum tanpa Resep dokter tidak termasuk dalam
daftar Narkotika, Psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah
terdaftar di Depkes RI.
E. Obat wajib Apotek (OWA)
Adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di
Apotek tanpa Resep dokter. Penyerahan OWA oleh Apoteker terdapat kewajiban-kewajiban
sebagai berikut :
1)
Memenuhi ketentuan dan batas
setiap jenis obat perpasien yang di sebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang
bersangkutan;
2)
Membuat catatan pasien serta
obat yang di serahkan; dan
3)
Memberikan informasi tentang
obat.
a.
Contoh OWA No. 1 yaitu :
1.
Obat kontrasepsi : linestrenol
2.
Obat saluran cerna : Antasida
3.
Obat mulut dan tenggorokan :
Hexetidin
b.
Contoh OWA No. 2 yaitu :
1.
Bacidtracin
2.
Clindamicin
3.
Flumetason
c.
Contoh OWA No. 3 yaitu :
1.
Ranitidine
2.
Asam Fusidat
3.
Alupurinol
F. Alat Kesehatan
Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang alat kesehatan
adalah bahan, instrument, mesin. implant yang tidak mengandung obat yang di
gunakan untuk mencegah,mendiagnosa,menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau struktur
dan memperbaiki fungsi tubuh.
G. Obat Rusak dan Daluarsa
a. Pihak-pihak yang menggunakan laporan obat rusak dan
atau kadaluarsa
¬ Kepala Puskesmas
¬ Petugas pengelola obat
b. Kegiatan yang harus di lakukan :
¬ Mengumpulkan obat-obatan yang rusak dan atau kadaluarsa
¬ Catat jenis dan jumlah obat yang rusak atau daluarsa seperti
terlampir
¬ Isi format laporan
¬ Kirimkan obat yang rusak atau daluarsa bersama-sama laporan ke Dinas
Kesehatan Dati II.
H. Konsinyasi
Adalah obat yang ditip oleh PBF dimana penitipan ini
bersifat sementara, apabila obat tersebut tidak terjual maka akan dikembalikan
lagi ke PBF atau sesuai perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada
Apotek Sehat Bersama I konsinyasi ini tidak dilakukan.
I. Stock Opname
Kegiatan stock opname dilakukan tiga bulan sekali di
Apotek Sehat Bersama I sedangkan untuk obat Narkotika dan Psikotropika
dilakukan setiap bulannya. Manfaat dari stock opname ini adalah :
Pengecekan kadaluarsa obat
Untuk mengetahui bahwa apotek tersebut untung ataupun rugi.
3.4.2 Pengelolaan Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter,dokter
gigi, dokter hewan, kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundangan-undangan yang
berlaku(Kepmenkes No.1332 tahun 2002)
Selain itu dalam Kepmenkes No.280 tahun 1981 pasal 2 resep
harus memuat :
- Nama.alamat,dan nomor izin praktek
dokter,gigi atau dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep ,nama
setiap obat atau komposisi obat’
- Tanda resep pada bagian kiri
setiap penulisan resep
- Tanda tangan atau paraf penulis
resep,sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Jenis hewan dan nama serta
pemiliknya untuk resep dokter hewan
- Tanda seru dan paraf dokter untuk
resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
A. Skrining Resep
Menurut Kepmenkes No.1027 tahun 2004 Apoteker melakukan
Skrining resep meliputi :
1)
Persyaratan administrasi :
1.
Nama, SIP dan alamat dokter
2.
Tanggal penulisan resep
3.
Tanda tangan atau paraf dokter
penulis resep
4.
Nama, alamat, umur, jenis
kelamin dan berat badan pasien
5.
Nama obat, potensi, dosis,
jumlah obat yang diminta
6.
Cara pemakaian yang jelas
7.
Informasi yang jelas
2)
Kesesuaian Farmasetik : bentuk
sediaan, dosis, potensi,stabilitas, inkompatibilitas dan lamaa pemberian.
3)
Pertimbangan klinis : adanya
alergi, efek samping, kesesuaian (dosis,durasi,jumlah obat dan lain-lain).Jika
ada keraguan terhadap resep hendaknya dikondultasikan kepada dokter penulis
resep dengan memberi pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu
menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
B. Penyiapan Resep
Menurut Kepmenkes No. 1027 tahun 2004, langkah-langkah
penyiapan obat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1)
Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan,
menimbang, mencampurkan, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam
melaksanakan peracikan,obat harus dibuat sesuai prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis,jenis dan jumlah obat serta penulisam etiket yang benar.
2)
Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
Menurut Kepmenkes No. 280 tahun 1981 pasal 11 :
a.
Obat yang diserahkan atas dasar
resep, harus dilengkapi dengan etiket berwarna putih untuk obat dalam dan warna
biru untuk obat luar.
b.
Pada etiket,harus dicantumkan :
i.
Nama dan alamat Apotek
ii.
Nama dan nomor surat izin
pengelolaan apotek Apoteker Pengelola Apotek
iii.
Nomor dan tanggal pembuatan
iv.
Nama pasien
v.
Aturan pemakaian
vi.
Tanda lain yang diperlukan, misalnya:“Kocok
Dahulu...”, “Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter “ dan sebagainya.
3)
Kemasan obat yang diberikan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi
dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4)
Penyerahan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian obat dengan resep.
Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan
konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
5)
Informasi obat
Apoteker harus memberikan informasi
yang benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bias,
bijaksana,dan terkini.
C. Pelayanan Resep
Pada Apotek Sehat Bersama I pelayanan resep berbeda dengan apotek
lainnya. Pelayanan resep dokter di Apotek Sehat Bersama I dibedakan menjadi dua
yaitu :
- Resep Askes wajib (PNS)
Adalah pelayanan Resep dokter atas pasien peserta wajib
atau pegawai negeri.
- Resep Askes Sukarela
Adalah pelayanan resep dokter atas pasien BUMN atau
Persero.
Pelayanan Resep di Apotek Sehat Bersama I terdiri atas :
·
Pelayanan Resep rawat Jalan
- Pasien menyerahkan resep kepengendali Askes melalui
loket 1
- Resep diterima dan
diperiksa kelengkapannya lalu diberi nomor
- Obat disiapkan
atau diracik oleh Asisten Apoteker (AA)
- Obat diperiksa
oleh AA sebelum diserahkan
- Obat diserahkan
kepada pasien disertai informasi pemakaian
Keterangan :
Pasien datang ke Apotek
dan menyerahkan resep ke pengendali Askes, Resep tersebut diterima dan
diperiksa kelengkapannya dan resep tersebut di beri nomor urutannya. Resep
diterima oleh Asisten Apoteker dan dikerjakan kepada Asisten Apoteker yang
bertugas didepan dan dicek kembali lalu obat diserahkan.
·
Pelayanan Resep Rawat Inap
1. Pasien menyerahkan
resep ke petugas apotek
2. Resep diterima AA
dengan disertai SJP
3. Obat disipakan/diracik oleh AA
4. Obat diperiksa kembali kemudian diserahkan
kepasien
5. Pasien membawa obat keruangan ia dirawat
6. Perawat memeriksa kembali dan memberikan
obat kepada pasien
Keterangan :
Pasien datang ke Apotek
dan menyerahkan resep kepada petugas Apotek dan untuk pasien baru masuk diberi
jamian (uang atau kartu Askes), sebagai jaminan di apotek resep diterima
Asisten Apoteker (AA) dan obat disiapkan sesuai perintah. Obat diserahkan
kepada pasien dan dicek kembali dan
pasien membawa obat ke ruangan dan diserahkan kepada perawat, setelah dicek
oleh perawat maka kan dikembalikan lagi ke pasien,
Dan pelayanan resep rawat inap juga didasarkan pada sistem ODD (One
Day Dosege).
1. Petugas apotek mengambil resep diruangan
2. Obat disiapkan untuk pemakaian per hari
3. Obat diantar keruangan pasien
4. Obatdiserakan kepada perawat sambil dicek kembali oleh asisten apoteker (AA)
Keterangan :
Petugas apotek akan
mengambil diruangan pasien. Obat akan disiapkan untuk pemakaian perhari
kemudian obat tersebut akan diantar keruangnan masing-masing pasien. Obat akan
diserahkan kepada perawat sambil dicek ulang oleh Asisten Apoteker (AA).
D. Pencatatan
Resep
Pencatatan resep yang masuk dan keluar setiap harinya langsung
diketik di komputer oleh Asisten Apoteker di Apotek Sehat Bersama I. Kemudian setiap awal bulannya akan ditagihkan
kepada PT. Askes. Jika ada resep yang mengandung obat Narkotika diberi garis
merah dan langsung dipisahkan kemudian agar lebih jelas dicatat dalam Buku
Pencatatan Resep Narkotika. Hal ini dilakukan agar mempermudah dalam pengecekan
barang, pencatatan tersebut didasarkan pada bulan, tanggal dan bulan masuknya
Resep.
E. Penyimpanan
Resep
Dalam penyimpanan
resep dikelompokan sesuai tanggal dan bulan penerimaan dan dipisahkan sesuai
dengan nomor urutnya. Resep yang mengandung obat Narkotika disimpan terpisah
dari resep lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengecekan atau
pencarian bila sewaktu-waktu resep dibutuhkan kembali untuk hal-hal tertentu,
misalnya : kesalahan pemberian obat. Penyimpana resep ini sekurang-kurangnya
selama tiga tahun.
F. Pemusanahan
Resep
Menurut Permenkes
No.992/Menkes/Per/X/1993 pasal 17, menyatakan
bahwa :
1.
Resep harus dirahasiakan dan
disimpan di Apotek dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun, resep tersebut
dapat dimusnahakan dengan cara dibakar atau dengan cara yang cocok dan
disaksikan oleh satu orang petugas apotek; dan
2.
Pada pemusnahan harus dibuat
berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan
isi berita acara tersebut adalah :
Hari dan tanggal pemusnahan;
Tanggal terawal dan terakhir dari resep; dan
Berat resep yang dimusnahakan dalam satuan kilogram (kg).
3.4.3 Pengelolaan Administrasi
1. Pembukuan Administrasi
Suatu rangkaian kegiatan dalam pencacatan segala transaksi keuangan
yang ada dalam suatu badan instansi tertentu. Fungsi pembukuan adalah untuk
mengontrolnya jalan kegiatan yang ada di Apotek apakah sesuai dengan tujuan dan
rencana yang telah di sepakati. Macam-macam pembukuan tersebut adalah sebagai
berikut :
Buku Kas adalah buku yang digunakan untuk
mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan secara tunai dengan buku ini kita
dapat mengetahui keuntungan dan kerugian pada bulan yang bersangkutan sehingga
buku kas sangat penting dalam sebuah apotek.
Adalah buku yang digunakan untuk mencatat
semua barang yang masuk ke Apotek berdasar kan faktur barang bersangkutan.
- Buku Pencatatan Resep Narkotika
Buku yang digunakan untuk mencatat semua
keluar masuknya resep Narkotika. Transaksi ini dicatat setiap hari.
- Buku Pencatatan Resep Psikotropika
Buku yang digunakan untuk mencatat resep
psikotropika yang masuk maupun yang keluar setiap harinya.
Buku ini digunakan untuk mencatat hutang
apotek kepada PBF atau instansi-instansi lain sesuai perjanjian kedua belah
pihak.
Digunakan untuk mencatat, menerima, dan
pengeluaran atau sisa dari persediaan gudang.
Digunakan untuk mencatat kembali
resep-resep doter yang diluar DPHO dan obat-obat penting tetapi di Apotek
sedang kosong maka pasien di suruh membeli ke apotek lain. Dan akan diganti
seharga obat askes dengan syarat harus membawa kuintansi.
Merupakan sebagai bukti bahwa atas resep
yang dia mbil paisen sebagai jaminan di apotek yaitu berupa uang, sebelum di
urus ke tim pengendali Askes. Setelah diurus ketim pengendali Askes maka
jaminan tersebut akan diambil kembali.
Merupakan Blangko yang dibuat oleh pihak
PBF untuk diserahkan di Apotek sesuai dengan pesanan obat sebagai bukti
pembelian obat oleh Apotek. Blangko faktur ini sesuai yang diminta.
Digunakan untuk mencatat kembali Resep-Resep dokter yang diluar DPHO dan
obat-obat penting tetapi Apotek sedang kosong, maka pasien di suruh membeli ke
Apotek lain dan akan diganti seharga Obat Askes dengan syarat harus membawa
kwitansi.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengelolaan
Apotek
4.1.1 Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di Apotek Sehat Bersama I meliputi
pengelolaan mengenai obat generik, paten, psikotropika dan Narkotika. Dimana
obat-obat yang ada di Apotek Sehat Bersama I ini berdasarkan pada Buku Pedoman
Daftar Plafon dan Harga Obat (DPHO) yang telah di tetapkan oleh PT. ASKES
khusus untuk persero dan diperbaharui setiap tahunnya. Pemesanan barang atau
obat di apotek dilakukan oleh petugas apotek berdasarkan DPHO dimana pemesanan
barang dilakukan sesuai dengan PBF yang tertera pada DPHO (Daftar Plafon Harga
Obat ) yang sudah bekerja sama dengan PT. ASKES dengan harga yang telah
ditentukan, diamna harga obat tersebut lebih tejangkau dari harga obat lainnya. Setiap pemesanan
obat harus ada pemberitahuan kepada PT. Askes, dimana semua faktur yang sudah
ditanda tangani oleh APA ( Apoteker Pengelola Apotek) akan diserahkan kepada
PT. Askes yang kemudian biayanya akan dibayar oleh PT. Askes . Khusus untuk
obat-obatan Narkotika dan psikotropika penyimpanannya di lemari terkunci dengan
tanda palang berwarna merah sedangkan untuk obat-obatan generik maupun paten
penyimpanannya di lemari khusus obat paten dan generik dan untuk obat-obat lain
seperti suppositoria, serum dan vaksin disimpan di lemari pendingin.
4.1.2 Pengelolaan Resep
a)
Pelayanan resep
Pelayanan resep di Apotek Sehat
Bersama I berbeda dengan pelayanan resep di Apotek lain. Dimana pelayanan resep
di Apotek Sehat Bersama I hanya di berikan kepada pasien ASKES Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pasien ASKES Sukarela ( Komersial) yang berstatus sebagai karyawan
swasta yang mana ditempat mereka bekerja telah memiliki Perjanjian Kerja Sama
Dengan Koprasi Sehat Bersama I.
Pelayanan resep pada Apotek Sehat
Bersama I menggunakan du sistem pelayanan yaitu rawat inap dan rawat jalan, dimana
pemberian obat kepada pasien dengan menggunakan buku pedoman Daftar Plafon
Harga Obat (DPHO).
b)
Pencatatan Resep
Pencatatan resep yang masuk dan keluar
setiap harinya langsung direkap dikomputer oleh Asisten Apoteker (AA). Kemudian
setiap awal bulan langsung di tagihkan ke PT. ASKES, pencatatannya di susun
berdasarkan tanggal dan bulan masuknya resep.
c)
Penyimpanan Resep
Penyimpanan resep dikelompokan sesuai
dengan tanggal dan bulan penerimaan resep dan dipisahkan sesuai dengan nomor
urutannya dan resep ini disimpan sekurang-kurang nya selama 3 tahun.
Penyimpanan resep seperti ini dapat mempermudah dalam pencarian resep dan
pendataan resep.
d)
Pemusnahan Resep
Resep yang sudah disimpan dan disusun
minimal 3 tahun dapat dimusnahkan dalam hal pemusnahan resep harus dilakukan
oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Di Apotek Sehat Bersama I sudah melakukan
pemusnahan resep setiap 3 tahun sekali. Pada pemusnahan resep harus dibuat
berita acara pemusnahan resep yang ditanda tangani Apoteker Pengelola Apotek
dan isi berita acara tersebut adalah :
1.
Hari dan tanggal Pemusnahan
2.
Tanggal terawal dan terakhir
dari resep dan
3.
Berat resep yang dimusnahkan
dalam satuan kilogram (kg)
4.1.3 Pengelolaan Administrasi
Pengelolaan administrasi di Apotek Sehat Bersama I meliputi
Pemesanan, pencatatan, dan pelaporan.
1. Pemesanan barang
Pemesanan barang di Apotek Sehat Bersama I di pesan oleh
petugas Apotek berdasarkan Buku Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang dilakukan
sesuai dengan PBF yang tertera pada DPHO yang sudah bekerja sama denga PT.
ASKES. Di Apotek Sehat Bersama I pengadaan
barang atau pemesanan barang dilakukan berdasarkan kebutuhan obat bulan lalu di
tambah 10 %. Pemesanan obat dan alat kesehatan yang akan dibeli didasarkan atas
banyak klaim obat baik yang berasal dari rawat inap ataupun rawat jalan. Setiap
pemesanan obat harus ada pemberitahuan kepada PT.ASKES, dimana semua faktur
yang sudah ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) akan diserahkan
kepada PT. ASKES yang kemudian semua biayanya akan dibayar oleh PT.ASKES.
2. Pencatatan
Pencatatan pada Apotek Sehat Bersama I berjalan
sebagaimana mestinya. Dimana semua pengeluaran dan pemasukan di Apotek dicatat
kedalam Buku Kas Apotek dan Pembukuan-pembukan lainnya seperti pencatatan Obat
Generik, Narkotika, dan Psikotropika yang berguna untuk mengetahui berapa
banyak resep yang masuk setiap harinya. Dan setiap pengiriman barang dari PBF
ke Apotek selalui desrtai dengan faktur. Faktur yang diterima dicatat dalam
buku penerimaan dan khusus untuk pembayaran yang dilakukan secara kredit fakturnya
di arsipkan dan dicatat pada buku pencatatan utang jatuh tempo.
3. Pelaporan
Pelaporan obat-obat di Apotek Sehat Bersama I yang telah
melalui perekapan (klaim) yang dilakukan oleh Asisten Apoteker bagian
administrasi ditagihkan ke PT.ASKES agar
membayar biaya pengobatan pasien ASKES. Apotek Sehat Bersama I tidak melakukan
sistem penjualan secara tunai tetapi secar kredit terlihat pada sistem klaim.
Dari sistem klaim tersebut penagihan klaim tersebut di tagihkan pada tanggal 10
setiap awal bulannya.
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Apotek Sehat
Bersama 1 :
- Apotek sehat bersama 1 melayani
pasien askes, sukarela dan gakin
- Pelayanan resep rawat inap dan
pelayanan resep rawat jalan
- Apotek sehat bersama 1 tidak
melakukan penjualan bebas dan melayani pasienumum.
- Dengan adanya kegiatan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) di Apotek , menambah pengalaman dan pengetahuan yang
bermanfaat tentang ilmu
kefarmasian.
- Saran
Apotek Sehat Barsama 1 :
- Oleh siswa di dalam melaksanakan
Praktek Kerja Lapangan(PKL) dan mengevaluasi sesering mungkin
- Sebagai tenaga kesehatan yang baik
hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan
yang dilakukan
- Tata ruangan di apotek hendaknya
tersusun dengan rapi dan bersih
- Sebagai tenaga kesehatan yang baik
hendaknya memberikan pelayanan kepada pasien dengan bersungguh sungguh dan
ditingkatkan lagi
DAFTAR PUSTAKA
Ø Arsip-arsip Apotek Sehat Bersama I tahun 2007
Ø Buku Undang-Undang Jilid 3. 2004. Tentang Obat Generic
Ø Buku Undang-Undang Jilid 1. 2005. Tentang Peredaran Obat
Ø Buku Administrasi Farmasi Jilid 3. 2004. Tentang Pengelolaan Obat
di Apotek